Bamuskal Hadir dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Kalurahan Guwosari: Pemanfaatan Aset Kalurahan

03 November 2025
BAMUSKAL GUwosari
Dibaca 272 Kali
Bamuskal Hadir dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Kalurahan Guwosari: Pemanfaatan Aset Kalurahan

Pada hari Senin, 03 November 2025 Pemerintah Kalurahan Guwosari menyelenggarakan kegiatan "Uji Publik Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Pemanfaatan Aset Kalurahan. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Aula Kalurahan Guwosari, dihadiri oleh berbagai unsur di pemerintahan dan masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan ini, yakni Jawatan Praja Kapanewon Pajangan, Bapak Masduki Rahmad, SIP selaku lurah Guwosari, Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) beserta anggota Bamuskal, serta para undangan dari unsur pamong kalurahan, perwakilan lembaga kalurahan, dan para penyewa aset kalurahan.

Bapak Masduki Rahmad, SIP selaku lurah Guwosari memberikan penyampaian mengenai pelaksanaan uji publik ini, yang mana dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah kalurahan untuk mengelola secara tertib, transparan dan berkelanjutan dari adanya aset desa. Dilanjutkan penyampaian Perwakilan Jawatan Praja Kapanewon Pajangan, yang menyampaikan apresiasi atas langkah positif Kalurahan Guwosari yang telah melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam proses penyusunan regulasi. Beliau menyampaikan bahwa uji publik menjadi sarana penting untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak sebelum rancangan peraturan tersebut ditetapkan secara resmi. 

Dalam kesempatan ini, peserta yang hadir aktif memberikan tanggapan dan saran terhadap beberapa pasal dalam rancangan peraturan, khususnya terkait mekanisme pemanfaatan, pengawasan, serta pengelolaan hasil aset kalurahan. Diterimanya masukan tersebut akan menjadi tambahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan peraturan sebelum disahkan. 

Terselenggaranya uji publik ini, diharapkan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Pemanfaatan Aset Kalurahan dapat disusun secara komprehensif, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Guwosari, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik (good village governance).

Bamuskal Hadir dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Kalurahan Guwosari: Pemanfaatan Aset Kalurahan