Profil Bamuskal
02 Januari 2024
FRAN KURNIAWAN
Dibaca 1.336 Kali
A. FUNGSI DAN TUGAS
Bamuskal mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan;
- melakukan pengawasan kinerja Lurah; dan
- merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan bersama Lurah.
Bamuskal mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
- menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
- membentuk panitia pemilihan Lurah;
- menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
- melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah perencanaan, mengawasi pelaksanaan dan menyepakati Peraturan Kalurahan terkait urusan keistimewaan;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
| NO | JABATAN | NAMA | ALAMAT |
| 1 | KETUA | MUHAIMIN | GANDEKAN |
| 2 | WAKIL KETUA | ARWAN | KEDUNG |
| 3 | SEKRETARIS | NUR KHOLIS | KEMBANGPUTIHAN |
| 4 | KEPALA BIDANG | KRISTIYANA DIYAN UTAMI | DUKUH |
| 5 | KEPALA BIDANG | MUHAMAT ANAS | KARANGBER |
| 6 | ANGGOTA | NUR HIDAYAH | BUNGSING |
| 7 | ANGGOTA | ARIF RISTRI UNTORO | KALAKIJO |
| 8 | ANGGOTA | SUKATNO | PRINGGADING |
| 9 | ANGGOTA | VENNY SULIASTUTI | KENTOLAN LOR |
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin