Profil Bamuskal

02 Januari 2024
FRAN KURNIAWAN
Dibaca 1.336 Kali

A. FUNGSI DAN TUGAS

Bamuskal mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan;
  3. melakukan pengawasan kinerja Lurah; dan
  4. merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan bersama Lurah.

 

Bamuskal mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
  6. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
  7. membentuk panitia pemilihan Lurah;
  8. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  12. melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah perencanaan, mengawasi pelaksanaan dan menyepakati Peraturan Kalurahan terkait urusan keistimewaan;
  13. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
NO JABATAN NAMA ALAMAT
1 KETUA MUHAIMIN GANDEKAN
2 WAKIL KETUA ARWAN KEDUNG
3 SEKRETARIS NUR KHOLIS KEMBANGPUTIHAN
4 KEPALA BIDANG KRISTIYANA DIYAN UTAMI DUKUH
5 KEPALA BIDANG MUHAMAT ANAS KARANGBER
6 ANGGOTA NUR HIDAYAH BUNGSING
7 ANGGOTA ARIF RISTRI UNTORO KALAKIJO
8 ANGGOTA SUKATNO PRINGGADING
9 ANGGOTA VENNY SULIASTUTI KENTOLAN LOR