Bamuskal Guwosari Siapkan Tim Monev dan Jaring Aspirasi Masyarakat
Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Guwosari menggelar rapat internal dalam rangka mempersiapkan agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) kinerja Pemerintah Kalurahan serta pelaksanaan Jaring Aspirasi masyarakat. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bamuskal, Bapak H. Muhaimin, S.Th.I., M.H., di Aula Kalurahan pada Kamis (09/10) malam.
Dalam arahannya, Bapak Muhaimin menekankan bahwa Monev merupakan instrumen wajib Bamuskal untuk mengawasi kinerja Lurah, mulai dari tahapan perencanaan (RPJMKal), pelaksanaan (APBKal), hingga pelaporan.
"Langkah monev harus dilakukan secara sistematis, mulai dari persiapan instrumen hingga pelaporan. Kami akan menggunakan borang sesuai petunjuk teknis agar pengawasan berjalan objektif dan terukur," jelas Bapak Muhaimin.
Poin penting dalam rapat internal:
1. Pembagian Tim Pengawas Monev
Guna mengefektifkan proses pengawasan, Bamuskal telah membagi tim berdasarkan poin-poin indikator dalam instrumen pengawasan:
- Kelompokm I: Bapak Katno, Bapak Cholis dan Mbak Venni.
- Indikator II: Bapak Muhaimin, Mbak Hidayah, dan Mbak Kris.
- Indikator IV: Bapak Arwan, Bapak Anas dan Bapak Arif.
Evaluasi internal Bamuskal rencananya akan dilaksanakan paling lambat dua hari setelah proses monitoring lapangan selesai dilakukan.
2. Jaring Aspirasi di 15 Padukuhan
Selain agenda pengawasan, rapat juga menyepakati jadwal pelaksanaan Jaring Aspirasi yang akan berlangsung mulai 14 hingga 29 Oktober 2025. Bapak Arwan menjelaskan bahwa jaring aspirasi kali ini akan dibagi menjadi tiga kelompok kerja yang akan berkeliling ke wilayah dapil masing-masing.
"Kami ingin menjangkau warga yang sebelumnya belum pernah mengikuti jaring aspirasi agar keterwakilan suara masyarakat lebih merata. Sebagai bentuk apresiasi, Bamuskal juga menyiapkan 'oleh-oleh' berupa 10 unit umbul-umbul untuk setiap padukuhan," jelas Bapak Arwan.
Acara jaring aspirasi ini nantinya akan melibatkan unsur Dukuh dan perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) dari setiap padukuhan.
3. Inisiasi Perkal Aset
Menutup rapat tersebut, Bamuskal Guwosari secara resmi menyepakati untuk mengambil langkah inisiatif dalam penyusunan Peraturan Kalurahan (Perkal) tentang Aset Kalurahan. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti temuan Inspektorat terkait aset desa yang belum memiliki payung hukum tetap di tingkat kalurahan. (Venni)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin