Optimalkan Pendapatan Asli Kalurahan, Pemerintah Kalurahan Guwosari Bahas Raperkal Pemanfaatan Aset

31 Oktober 2025
BAMUSKAL GUwosari
Dibaca 254 Kali
Optimalkan Pendapatan Asli Kalurahan, Pemerintah Kalurahan Guwosari Bahas Raperkal Pemanfaatan Aset

Dalam upaya meningkatkan tata kelola administrasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Kalurahan (PAD), Pemerintah Kalurahan Guwosari bersama Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) menggelar pertemuan pembahasan Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) tentang Pemanfaatan Aset Kalurahan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kalurahan Guwosari pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Pertemuan yang dibuka oleh Bapak Nur Hidayad, SE. ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi desa dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Bupati (Perbub) No. 77 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Kalurahan.

Dalam sambutannya, Carik Guwosari menekankan bahwa Raperkal ini merupakan inisiasi dari Bamuskal. Harapannya, draf yang telah disusun dapat dicermati bersama agar siap untuk diuji publik (Public Hearing) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan (Perkal).

"Raperkal ini penting agar pengelolaan aset kita memiliki dasar hukum yang kuat, yang nantinya akan diturunkan melalui SK Lurah sebagai pedoman teknis di lapangan," jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Bamuskal, Bapak H. Muhaimin, S.Th.I, M.H., menyampaikan bahwa penyusunan Perkal ini juga merupakan tindak lanjut atas hasil sidak Inspektorat. Fokus utama dari regulasi ini adalah memperluas cakupan pemanfaatan aset untuk mendongkrak PAD, termasuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penyewaan kios milik kalurahan.

Hadir sebagai narasumber, Bapak Jugo dari Badan Aset Daerah DIY memberikan sejumlah masukan teknis agar Raperkal Guwosari selaras dengan aturan terbaru, di antaranya:

  • Penyesuaian Definisi: Menyelaraskan pasal mengenai pemanfaatan aset dengan Permendagri No. 3 Tahun 2024.
  • Detail Operasional: Penajaman pasal mengenai jangka waktu Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).
  • Administrasi Sewa: Saran pembuatan lampiran format dokumen resmi untuk proses sewa-menyewa agar lebih tertib administrasi.

Setelah pembahasan ini, tim penyusun akan memperbaiki draf sesuai masukan para ahli sebelum dibawa ke forum diskusi yang lebih luas bersama tokoh masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan aset-aset Kalurahan Guwosari dapat dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi seluruh warga.

Pertemuan berakhir pada pukul 15.00 WIB dengan kesepakatan untuk segera memfinalisasi draf lampiran sewa dan besaran penggunaan pendapatan kalurahan. (Venni)

Â