Tingkatkan Pendapatan Asli Kalurahan, Bamuskal Guwosari Inisiasi Raperkal Pemanfaatan Aset
Dalam upaya mengoptimalkan potensi desa dan menindaklanjuti temuan Direktorat Daerah terkait tata kelola administrasi, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Guwosari menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) tentang Pemanfaatan Aset Kalurahan. Pertemuan ini berlangsung di Aula Kalurahan Guwosari pada Selasa (22/10) siang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bamuskal Guwosari, Bapak H. Muhaimin, S.Th.I.M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa penyusunan peraturan ini merupakan langkah krusial untuk memberikan payung hukum yang jelas terhadap penggunaan aset milik kalurahan.
"Penyusunan Raperkal ini merupakan inisiasi dari Bamuskal. Fokus utama kita adalah pada pemanfaatan aset guna meningkatkan Pendapatan Asli Kalurahan (PAK), tanpa mengubah status kepemilikan aset tersebut," disampaikan oleh Bapak H. Muhaimin, S.Th.I.M.H.
Lebih lanjut, Muhaimin menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respon terhadap amanat Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 77 Tahun 2021 tentang Aset Kalurahan.
Dalam diskusi yang berlangsung dinamis antara Bamuskal dan Pemerintah Kalurahan, terdapat beberapa poin penting yang disepakati untuk menyempurnakan draf Raperkal, di antaranya:
- Legalitas Perjanjian: Penambahan ayat pada Pasal 4 yang mewajibkan perjanjian sewa aset ditandatangani oleh Lurah, pemohon, dan dua orang saksi.
- Definisi Operasional: Bapak Nur Hidayad, SE memberikan masukan agar definisi "Kerjasama Pemanfaatan Aset" dimasukkan secara rinci. Selain itu, penyebutan aset akan dibuat lebih definitif menyesuaikan aset yang ada di Guwosari, seperti kios, food court, dan warung.
- Klasifikasi Aset: Untuk aset bangunan yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (seperti Sumur Bor Kedung dan Embung Bungsing), pembahasannya akan dipisahkan dan dimasukkan ke dalam Raperkal Pemanfaatan Tanah Kalurahan agar lebih spesifik.
Dengan adanya Perkal ini, diharapkan seluruh aset kalurahan dapat didayagunakan secara produktif untuk kepentingan pemerintahan dan kesejahteraan warga. Pengelolaan yang transparan diharapkan dapat menutup celah penyalahgunaan aset di masa mendatang. (Venni)
Â
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin