Bamuskal Hadir dalam Public Hearing Raperkal Tata Tertib Musyawarah Kalurahan
Pada hari Kamis, 5 Desember 2024 telah diselenggarakan agenda public hearing untuk membahas Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) mengenai Tata Tertib Musyawarah Kalurahan (Muskal). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kalurahan Guwosari, dimulai sejak pukul 14.00 WIB s/d selesai. Public hearing ini dihadiri oleh Bamuskal Guwosari, Bapak Masduki Rahmad, SIP selaku lurah Guwosari, Bapak Nur Hidayad selaku carik Guwosari, serta jajaran pemerintah Kalurahan dan beberapa tokoh masyarakat.
Pada kesempatan ini, Bapak H Muhaimin, S.Thi., M.H., selaku ketua Bamuskal menyampaikan materi bahwa Raperkal ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Muskal di tahun 2025. Terdapat beberapa revisi yang perlu disesuaikan untuk memperbaiki kesalahan penulisan. Serta perlunya penyelarasan dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi seperti Permendagri dan Permendes.
Fokus yang menjadi nilai penting adalah tata tertib musyawarah yang akan dibacakan oleh ketua panita sebelum acara diawali. Serta Kewajiban sekretaris untuk membacakan hasil musyawarah. Peserta hadirin rapat diberikan waktu maksimal 5 hari setelah pelaksanaan public hearing untuk memberikan masukan atau revisi sebelum penetapan Raperkal.
Bapak H. Juremi, S.Sos., yang turut hadir dalam agenda public hearing menyampaikan pendapat bahwa, perlu adanya penyelarasan istilah dalam dokumen untuk beberapa poin tertentu. Seperti halnya penggunaan istilah "perangkat Kalurahan" diganti menjadi "Pamong Kalurahan". Hal ini disesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan di Permendes.
Agenda public hearing diakhiri pada pukul 15.10 WIB. Terlaksananya public hearing ini diharapkan penyusunan Raperkal dapat menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan Musyawarah Kalurahan tahun 2025 yang akan datang. (Venni)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin