LBH Tenterem Gelar Penyuluhan Hukum di Guwosari
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tenterem menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Aula Kalurahan Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Senin (22/1/2024). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan LBH Tenterem, perwakilan Kejaksaan, pamong Kalurahan Guwosari, dukuh-dukuh di Kalurahan Guwosari, perwakilan kader, perwakilan PKK, serta warga masyarakat.
Dalam kegiatan ini, materi yang disampaikan meliputi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk mendapatkan akses keadilan melalui bantuan hukum yang berkualitas dan terjamin. Bantuan hukum dapat diberikan kepada setiap orang, baik yang tidak mampu secara ekonomi maupun yang memiliki keterbatasan tertentu.
Selain itu kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi. Setiap orang yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin