Muskal RKPKal Guwosari 2026: Aspirasi Masyarakat Disepakati Jadi Peraturan Kalurahan

30 September 2025
FRAN KURNIAWAN
Dibaca 302 Kali
Muskal RKPKal Guwosari 2026: Aspirasi Masyarakat Disepakati Jadi Peraturan Kalurahan

Pemerintah Kalurahan Guwosari bersama Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2026, Selasa (30/9) di Aula Kalurahan Guwosari.

Kegiatan ini dihadiri oleh Panewu Anom Kapanewon Pajangan, Bamuskal, Pemerintah Kalurahan Guwosari, serta unsur masyarakat.

Dalam sambutannya, Panewu Anom mewakili Kapanewon Pajangan, menyampaikan apresiasi atas transparansi penyelenggaraan Muskal serta kerja keras Pemerintah Kalurahan Guwosari dalam menyusun RKPKal.

Sementara itu, Ibu Esti selaku Pendamping Desa menegaskan bahwa Muskal RKPKal ini bertujuan menampung aspirasi masyarakat, menyusun rencana kerja yang partisipatif, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pembangunan.

Lurah Guwosari, Masduki Rahmad, S.IP, menyampaikan bahwa kegiatan RKP tahun 2026 difokuskan pada program prioritas dan kegiatan yang tertunda.

Sedangkan Miftakhul Khasanah, S.Hum memaparkan kondisi keuangan kalurahan yang masih defisit, serta rencana alokasi Dana Desa untuk kegiatan fisik di Padukuhan Kentolan Kidul, Gandekan, dan Kalakijo.

Dari sisi Bamuskal, Nur Cholis menekankan pentingnya penyusunan dokumen RPJM Kalurahan yang lebih tepat sasaran, serta perlunya perhatian khusus berupa bantuan bagi pelajar berprestasi.

Kemudian rancangan peraturan RKPKal Guwosari Tahun 2026 disahkan menjadi Peraturan Kalurahan Guwosari Tahun 2025. Dan diharapkan pembangunan di Kalurahan Guwosari semakin partisipatif, transparan, dan tepat sasaran sesuai aspirasi masyarakat.

Muskal RKPKal Guwosari 2026: Aspirasi Masyarakat Disepakati Jadi Peraturan Kalurahan
Muskal RKPKal Guwosari 2026: Aspirasi Masyarakat Disepakati Jadi Peraturan Kalurahan