Pembinaan PPID Kalurahan
Sebagai salah satu instasi pemerintahan, Kalurahan harus menyediakan informasi publik. Untuk itu perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kalurahan, dengan tanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Kalurahan yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Kalurahan.
Untuk itu Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Pembinaaan PPID di tingkat Kalurahan yang digelar pada Selasa (24/01/2023) bertempat di Ruang Mandala Saba Madya Gedung Induk. Kalurahan Guwosari diwakili oleh Bapak Nur Hidayad, SE selaku Carik Kalurahan Guwosari.
Selain itu Pemerintah Kalurahan melalui PPID harus memilah informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat dan yang dikecualikan untuk kosumsi publik.
Sebagai salah satu instasi pemerintahan, Kalurahan harus menyediakan informasi publik. Untuk itu perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kalurahan, dengan tanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Kalurahan yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Kalurahan.
Untuk itu Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Pembinaaan PPID di tingkat Kalurahan yang digelar pada Selasa (24/01/2023) bertempat di Ruang Mandala Saba Madya Gedung Induk. Kalurahan Guwosari diwakili oleh Bapak Nur Hidayad, SE selaku Carik Kalurahan Guwosari.
Selain itu Pemerintah Kalurahan melalui PPID harus memilah informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat dan yang dikecualikan untuk kosumsi publik.