Musyawarah Kalurahan: Kesepakataan Raperkal Tata Tertib Musyawarah Kalurahan
Guwosari, 13 Desember 2024 – Bertempat di Aula Kalurahan Guwosari, telah dilaksanakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) Tata Tertib Musyawarah Kalurahan. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pamong Kalurahan, para Dukuh, dan pemangku kepentingan lainnya.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Bapak Muhaimin, S.Th.I, M.H., yang dimulai pukul 14.06 WIB. Dalam sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta atas kehadiran dan komitmen mereka. "Harapan kami, Raperkal Tata Tertib ini dapat menjadi pedoman yang kokoh untuk pelaksanaan musyawarah yang tertib dan efektif ke depannya," ujar beliau.
Pokok-Pokok Keputusan Muskal:
Penambahan Panitia Muskal:
Panitia muskal diperluas, mencakup Pamong Kalurahan hingga Dukuh, namun tidak melibatkan staf honorer.
Perubahan Istilah:
Istilah "Perangkat Kalurahan" yang tercantum dalam susunan panitia diubah menjadi "Pamong Kalurahan."
Pengecualian Susunan Acara:
Ditetapkan adanya perbedaan susunan acara antara Muskal Insidental dan Muskal Khusus.
Penambahan di Pasal 43:
Pasal 43 dilengkapi dengan ketentuan terkait kebijakan Pemerintah Kalurahan yang telah ditetapkan.
Setelah melalui proses pembahasan dan diskusi, seluruh peserta muskal menyepakati penetapan Raperkal Tata Tertib Musyawarah Kalurahan sebagai pedoman resmi.
Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan musyawarah di Kalurahan Guwosari ke depan akan berjalan lebih terstruktur dan sesuai aturan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin