PPKM Kalurahan Guwosari

11 Januari 2021
Administrator
Dibaca 171 Kali
PPKM Kalurahan Guwosari
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kalurahan Guwosari sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana diperintahkan dalam Instruksi Gubernur Daerah Isimewa Yogyakarta Nomor 1/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul, serta untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Maka Pemerintah Kalurahan Guwosari mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09/I/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kalurahan Guwosari.
 
Surat Edarah Lurah Guwosari https://s.id/SE9GWS
Intruksi Bupati Bantul https://s.id/InBup1
 
"Tetap Jaga Jarak, Cuci Tangan dan Pakai Masker"
 
_
Whatsapp: 02746461041
Facebook: Kalurahan Guwosari
Instagram: @desaguwosari
 
_
Mari bersama-sama Nyawiji mBangun Kalurahan Guwosari
 
 
#KalurahanGuwosari #KapanewonPajangan #Bantul
 
 
 
 
 
Â