Rapat Internal Bamuskal Guwosari (Mei 2026)

25 Mei 2026
BAMUSKAL GUwosari
Dibaca 62 Kali
Rapat Internal Bamuskal Guwosari (Mei 2026)

Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) Guwosari melaksanakan rapat musyawarah pada Senin (25/05/2026) bertempat di Aula Kalurahan Guwosari. Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait kelembagaan Bamuskal, penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Kalurahan, serta rencana penyusunan Peraturan Kalurahan (Perkal) inisiatif tahun 2026.

Rapat dibuka oleh Ketua Bamuskal Guwosari dengan pembacaan Al-Fatihah pada pukul 19.15 WIB. Dalam sambutannya, Ketua Bamuskal menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah hadir serta menjelaskan susunan agenda musyawarah pada malam tersebut.

Dalam pembahasan pertama, Bamuskal menerima pengunduran diri salah satu anggota sebagai anggota Bamuskal. Pengunduran diri tersebut disampaikan dengan alasan keterbatasan waktu untuk menghadiri kegiatan Bamuskal karena tuntutan pekerjaan yang memiliki aturan kehadiran cukup ketat.

Hasil musyawarah menyepakati bahwa pengunduran diri tersebut diterima dan akan segera ditindaklanjuti melalui pembuatan Berita Acara Pengunduran Diri serta Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Selain itu, opsi pergantian anggota akan dipertimbangkan bersamaan dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota lainnya pada akhir tahun.

Agenda berikutnya membahas rencana Musyawarah Kalurahan (Muskal) terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan. LPJ tersebut akan disampaikan dalam Muskal sesuai ketentuan, yaitu dalam jangka waktu lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.

Bamuskal merencanakan pelaksanaan Muskal pada tanggal 5 Juni 2026. Sebagai persiapan, penyampaian LPJ dari Pemerintah Kalurahan kepada Bamuskal ditargetkan paling lambat tanggal 3 Juni 2026. Untuk mendukung proses tersebut, Bamuskal akan menyampaikan surat permohonan kepada Pemerintah Kalurahan terkait penyampaian dokumen LPJ.

Selain itu, rapat juga membahas peran Bamuskal dalam proses Pemilihan Lurah (Pilur), khususnya dalam aspek pengawasan terhadap kinerja panitia Pilur. Pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut akan dilakukan melalui koordinasi khusus antara Bamuskal dan Panitia Pilur.

Pada agenda terakhir, Bamuskal membahas rencana inisiasi penyusunan Peraturan Kalurahan (Perkal) tahun 2026. Beberapa usulan Perkal yang menjadi prioritas antara lain Perkal tentang Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumdes) dengan penanggung jawab Pak Arif, Pak Anas, dan Pak Katno; Perkal tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) dengan penanggung jawab Mbak Nur Hid dan Mbak Kris; serta Perkal tentang Pangan Aman.

Bamuskal menargetkan pada akhir Juni 2026 telah tersedia rancangan awal (drafting) Perkal perubahan terkait Bumdes dan LKK sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan di Kalurahan Guwosari.

Rapat Bamuskal Guwosari ditutup pada pukul 22.00 WIB. Melalui musyawarah ini, Bamuskal terus menjalankan perannya dalam memperkuat fungsi kelembagaan, pengawasan pemerintahan kalurahan, serta mendorong penyusunan regulasi yang mendukung pembangunan Kalurahan Guwosari.

Rapat Internal Bamuskal Guwosari (Mei 2026)
Rapat Internal Bamuskal Guwosari (Mei 2026)
Rapat Internal Bamuskal Guwosari (Mei 2026)