LOWONGAN PAMONG KALURAHAN GUWOSARI

27 Juni 2025
FRAN KURNIAWAN
Dibaca 143 Kali
LOWONGAN PAMONG KALURAHAN GUWOSARI

Berdasarkan:
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan  Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020
SK Lurah No. 68 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan Kalurahan Guwosari

Dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kalurahan Guwosari membuka kesempatan kepada seluruh warga yang memenuhi syarat untuk mengabdi sebagai Pamong Kalurahan dalam jabatan :

  • Kamituwa
  • Dukuh Bungsing

TAHAPAN

  • Selasa, 17 Juni 2025: Pembentukan Panitia Pengisian Pamong
  • Senin, 23 Juni 2025: Rapat Pembagian Tugas Panitia, Persiapan Pembuatan Tatib, dan Koordinasi Pembuatan Tatib
  • Selasa- Rabu,24-25 Juni 2025: Pencermatan dan Pembahasan Tatib
  • Rabu, 25 Juni 2025: Pengesahan SK Tatib Pengisian Pamong Kalurahan
  • Jumat, 27 Juni 2025: Sosialisasi Tingkat Kalurahan
  • Jumat, 27 Juni 2025: Sosialisasi Tingkat Padukuhan
  • Kamis-Senin, 10-21 Juli 2025: Penjaringan
  • Rabu-Kamis, 23-31 Juli 2025: Perpanjangan Penjaringan
  • Rabu, 23 Juli 2025: Pencermatan Administrasi
  • Kamis,31 Juli 2025: Pencermatan pasca Perpanjangan
  • Jumat , 1 Agustus 2025: Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi
  • Minggu,3 Agustus 2025: Penyampaian Visi Misi
  • Rabu, 6 Agustus 2025: Ujian Seleksi dan Pengumuman Hasil Ujian
  • Kamis, 7 Agustus 2025: Pengajuan Rekom dari Lurah ke Panewu
  • Senin, 18 Agustus 2025: Rekom Panewu
  • Selasa, 19 Agustus 2025: Pengajuan Persetujuan Bupati
  • Senin, 1 September 2025: Pelantikan Pamong 


TATA CARA PENDAFTARAN

Peserta mendaftarkan diri sebagai Calon Kamituwa / Dukuh Padukuhan Bungsing kepada panitia seleksi pada 10-20 Juli 20235 di Balai Kalurahan Guwosari dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan Administrasi

  • Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan Guwosari yang dibuat dengan  tulisan tangan oleh yang bersangkutan bermaterai Rp10.000,00;
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir (EKTP tidak perlu dilegalisir)
  • foto kopi Kartu Keluarga yang dilegalisir (Kartu Keluarga yang sudah dalam format digital berTTE tidak perlu dilegalisir);
  • fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • fotokopi Ijazah pendidikan ijazah dari sekolah dasar hingga pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah, yang diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pendaftaran;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor;
  • Surat Keterangan Bebas narkotika, obat terlarang dan zat aditif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah yang diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pendaftaran;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  dan Surat Keterangan Bebas narkotika harus menerangkan untuk keperluan formasi yang akan dilamar.
  • Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai Rp10.000,00;
  • Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermeterai Rp10.000,00;
  • Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik bermeterai Rp10.000,00;
  • Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu sebagai Pamong Kalurahan bermeterai Rp10.000,00;
  • Surat Pernyataan Sanggup Bekerjasama dengan Lurah bermeterai Rp10.000,00;
  • Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikan bermeterai Rp10.000,00;
  • Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
  • Surat izin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan Guwosari  yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Pamong Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;
  • Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan Guwosari , bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
  • Bagi Calon Kamituwa:Surat pernyataan dukungan dari penduduk Guwosari dilampiri fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, paling sedikit sebanyak 100 (seratus) orang
  • Surat pernyataan dukungan dari penduduk padukuhan setempat dilampiri fotokopi KTP yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, paling sedikit sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) orang atau 30% dari total penduduk Padukuhan Bungsing;
  • Surat Pernyataan Bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Padukuhan setempat sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan.
  • PAS Foto ukuran 4x6, berlatar warna merah, 1 lembar
  • Seluruh Dokumen fisik dimasukkan ke dalam stopmap warna Biru untuk formasi Kamituwa dan warna Kuning untuk formasi Dukuh Bungsing.
  • Dokumen Fisik Wajib dirubah menjadi dokumen digital (softfile) yang kemudian dikirim melalui email: desaguwosari@gmail.com

 

PELAKSANAAN UJIAN

Ujian akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 6 Agustus 2025 yang akan dilaksanakan oleh Pihak ketiga dan terbagi menjadi:

  • ujian seleksi Kamituwa, meliputi:
    • ujian tertulis : 40% (empat puluh persen);
    • wawancara : 15% (lima belas persen);
    • test psikologi : 15% (lima belas persen); dan
    • ujian praktik : 30% (tiga puluh persen).

  • Ujian seleksi Dukuh Bungsing, meliputi :
    • Ujian tertulis : 30% (empat puluh persen);
    • Wawancara : 10% (lima belas persen);
    • Test psikologi : 20% (lima belas persen); dan
    • Ujian praktik :
      • keterampilan praktik komputer sebesar 20% (dua puluh persen).
      • keterampilan kegiatan sosial kemasyarakatan di Padukuhan sebesar 20% (dua puluh persen).

GRATISSS!!!!

Semua proses pengisian Lowongan Pamong Kalurahan tidak dipungut biaya.

Seluruh Formulir dan Pengumuman secara lengkap dapat diunduh disini


Apabila mengalami kesulitan harap menghubungi kami di Whatsapp 081222484200