Bamuskal Guwosari Sepakati Raperkal Pemanfaatan Aset Kalurahan Menjadi Peraturan Kalurahan

08 Desember 2025
BAMUSKAL GUwosari
Dibaca 156 Kali
Bamuskal Guwosari Sepakati Raperkal Pemanfaatan Aset Kalurahan Menjadi Peraturan Kalurahan

Telah diselenggarakan musyawarah penting terkait pengelolaan aset desa Guwosari. Bertempat di Aula Kalurahan Guwosari, musyawarah ini membahas agenda persetujuan Rancangan Peraturan Kalurahan (Raperkal) tentang Pemanfaatan Aset Kalurahan pada Senin, 8 Desember 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bamuskal Guwosari, Bapak H. Muhaimin, S. Th. I, M. H, didampingi oleh Lurah Guwosari, Bapak Masduki Rahmad, SIP. Acara ini juga dihadiri oleh anggota Bamuskal, jajaran Pemerintah Kalurahan, serta perwakilan dukuh se-Kalurahan Guwosari.

Dalam pembahasan tersebut, fokus utama tertuju pada draf Raperkal Pemanfaatan Aset Kalurahan. Aturan ini dirancang untuk memberikan payung hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel dalam mengelola serta mendayagunakan aset milik kalurahan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan warga.

Setelah melalui proses diskusi dan penyampaian aspirasi dari berbagai unsur pimpinan rapat serta perwakilan wilayah, seluruh peserta rapat menyatakan sepakat.

Hasil Keputusan Musyawarah secara resmi memutuskan:

  1. Menyetujui Draf Raperkal Pemanfaatan Aset Kalurahan.
  2. Menetapkan Raperkal tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Kalurahan (Perkal) Guwosari.

Lurah Guwosari, Masduki Rahmad, SIP, menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara Bamuskal dan Pemerintah Kalurahan. Dengan disetujuinya peraturan ini, diharapkan tata kelola aset di Guwosari akan semakin tertib dan mampu menjadi penggerak ekonomi kalurahan yang lebih mandiri.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Lurah dan Ketua Bamuskal sebagai bukti sah tercapainya kesepakatan mufakat demi kemajuan Kalurahan Guwosari. (Venni)

Bamuskal Guwosari Sepakati Raperkal Pemanfaatan Aset Kalurahan Menjadi Peraturan Kalurahan