Bamuskal Hadir dalam Penetapan APBKAL 2025 Kalurahan Guwosari

27 Desember 2024
BAMUSKAL GUwosari
Dibaca 25 Kali
Bamuskal Hadir dalam Penetapan APBKAL 2025 Kalurahan Guwosari

Telah terlaksana dengan sukses penetapan APBKAL tahun 2025 Kalurahan Guwosari, pada hari Jum’at 27 Desember 2024. Kegiatan ini merupakan musyawarah kalurahan (Muskal) yang bertujuan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKAL) tahun anggaran 2025. Musyawarah kalurahan ini dihadiri oleh berbagai jajaran pemerintahan kalurahan Guwosari, Lurah Guwosari, Bamuskal serta beberapa tokoh di lingkup pemerintahan.

Kegiatan dibuka oleh Bapak Nur Kholis, S.Sos.I selaku ketua Musyawarah Kalurahan dengan membacakan susunan acara dan ungkapan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan. Selanjutnya rapat dipimpin oleh Bapak H. Bapak Muhaimin, S.Th.I, M.H., selaku ketua Bamuskal Guwosari. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan bahwa hasil musyawarah kalurahan hari ini akan ditetapkan dan disahkan.

Selanjutnya adalah penyampaian dari Ibu Ari Mujahadah, SIP selaku perwakilan dari Panewu Pajangan. Beliau memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kalurahan Guwosari yang telah melaksanakan evaluasi RAPBKAL oleh Kapanewon Pajangan. Berdasarkan hasil evaluasi, menunjukkan bahwa tidak adanya catatan perbaikan. Hal ini menjadi salah satu cerminan kinerja baik yang telah diselesaikan. Selain itu, disampaikan juga apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Kalurahan dalam menindaklanjuti evaluasi.

Hadir dalam kesempatan musyawarah kalurahan, Bapak Kardiyono selaku pendamping desa. Beliau menekankan perlunya penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja kalurahan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun  2024. Lalu Bapak Masduki Rahmad, SIP selaku lurah Guwosari memaparkan kebijakan yang menjadi acuan dalam penetapan APBKAL. Menurut yang beliau sampaikan pendapatan APBKAL 2025 mencapai Rp 7,1 M dengan belanja sebesar Rp 7,2 M, dengan menyisakan Silpa Rp 143 juta.

Pada kesempatan musyawarah kalurahan ini, sempat dibahas juga beberapa anggaran penting seperti kenaikan alokasi Dana Desa, anggaran reward dll. Tidak lupa adanya diskusi mengenai langkah perbaikan terhadap kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi.

Pada akhir sesi, musyawarah kalurahan ditutup dengan penetapan RAPBKAL 2025 sebagai Peraturan Kalurahan Guwosari. Penepatan APBKAL ini diharapkan dapat mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat utamanya di wilayah Guwosari tahun 2025 yang akan datang. (Venni)