Bamuskal Berkontribusi dalam Penilaian Desa Anti Korupsi di Kalurahan Guwosari

22 Oktober 2024
BAMUSKAL GUwosari
Dibaca 14 Kali
  Bamuskal Berkontribusi dalam Penilaian Desa Anti Korupsi di Kalurahan Guwosari

Kalurahan Guwosari merupakan salah satu daerah yang terpilih menjadi wakil Kabupaten Bantul dalam penilaian desa anti korupsi tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim penilai dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyajarta (DIY) dan Pemerintah Kabupaten Bantul. Acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan identifikasi dan evaluasi penerapan nilai-nilai anti korupsi di Kalurahan. Rangkaian acara ini sudah terlaksana sukses pada hari Selasa, 22 Oktober 2024.

Susunan acara diawali dengan penyampaian presentasi oleh Bapak Masduki Rahmad, SIP selaku Lurah Guwosari. Dalam presentasinya beliau menyampaikan berbagi program yang telah terlaksana di wilayah Kalurahan Guwosari sebagai bentuk pembangunan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Selain pemaparan program yang terlaksana, beliau juga menyampaikan bahwa kesuksesan dalam pembangunan tidak luput dari dukungan partisipasi masyarakat serta pengawasan yang ketat dalam setiap aspek pemerintahan.

Acara selanjutnya setelah pemaparan adalah kegiatan sesi tanya jawab oleh tim penilai. Sesi tanya jawab ini ditujukan dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), pamong kalurahan dan perwakilan tokoh masyarakat yang turut hadir. Tujuan dari sesi tanya jawab ini adalah untuk menilai sejauh mana implementasi nilai-nilai anti korupsi yang sudah diterapkan di kalurahan Guwosari. Selain itu, untuk memperkuat data tim penilai juga melakukan pemeriksaan berkas dan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan serta penerima bantuan di kalurahan.

Berdasarkan dengan hasil rangkaian penilaian tersebut, kalurahan Guwosari dinyatakan mendapat nilai 95. Dengan nilai tersebut, artinya menunjukkan komitmen yang kual Kalurahan Guwosari dalam menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi. Sesuai dengan jumlah capaian nilai tersebut, Kalurahan Guwosari akan diajukan oleh Pemda DIY kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditetapkan sebagai desa percontohan anti korupsi. (Venni)